Serangan siber selama pandemi



Serangan siber selama pandemi


23 April 2020 16:54 WIB - Oleh : Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas) Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN) mencatat adanya 88.414.296 serangan siber yang telah terjadi di Indonesia sejak 1 Januari-12 April 2020. Kepala Bagian Komunikasi Publik BSSN, Tri Wahyudi mengatakan, jenis serangan siber terbanyak yakni Trojan Activity (56 persen), Information Gathering (43 persen), dan Web Application Attack (1 persen).

"Yang paling banyak adalah trojan activiti dengan 56 persen," kata Tri kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020). Dari jutaan serangan siber itu, Tri mengungkapkan, puncak serangan tertinggi terjadi pada 12 Maret 2020 yang mencapai 3.344.470 serangan per harinya.

Setelah itu serangan siber berangsur menurun secara signifikan semenjak diberlakukannya kebijakan work from home (WFH) di berbagai tempat. Namun, meski selama WFH berlangsung serangan siber juga tetap terjadi justru memanfaatkan isu yang terkait dengan Covid-19. "Kami walaupun amanat surat edaran Kemenpan RB untuk WFH, namun masih melakukan monitoring kejadian siber dan layanan aduan siber," katanya lagi.

Tindakan untuk menekan serangan siber

Sementara itu, guna menekan kasus-kasus serangan siber ini, pihak BSSN telah bekerja sama dengan tim cyber crime Mabes Polri dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). "Untuk tindakan kami melakukan kolaborasi dengan cyber crime mabes Polri juga Kemkominfo," katanya lagi.

Kemudian, ia mengimbau masyarakat untuk mengikuti panduan dan keamanan yang telah disampaikan oleh BSSN. "Masyarakat hendaknya mengikuti panduan dan imbauan keamanan yang telah kami sampaikan di website dan sosial media BSSN. Jadi, kami melakukan literasi secara online ke masyarakat," lanjut dia.

SUMBER

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/23/165400665/bssn-catat-adanya-88-4-juta-serangan-siber-selama-pandemi-corona?page=all

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5960/landasan-hukum-penanganan-icybercrime-i-di-indonesia/

Pendapat saya :

Melanggar Pasal :

"Sanksinya dengan UU ITE, terkait peretasan ada di pasal 30 tentang aktivitas hacking. Bervariasi hukuman pidana dan/atau denda. Pasal 46 untuk jenis sanksi," terang Tri.

Pasal 30 UU ITE

- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. 

- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik. 

- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46 UU ITE

- Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta. 

- Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta. 

- Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Pasal 27 UU ITE

- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 28 UU ITE

- setiap orang dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik

- setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA)

Pasal 29 UU ITE

- setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi

Tuntutan

Korban yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.

Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.

Permasalahan

1. Apakah undang-undang pidana kita mampu menjerat pelaku pidana yang dilakukan di dunia maya (cybercrime) ?
2. 
Bagimana tindakan pemerintah untuk mengantisipasi hal tersebut?
3. Bagaimanakah penerapan hukum kejahatan dunia maya di Indonesia terhadap kasus e-mail wakil MPR yang dibajak penipu ?

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    Kurangnya Sosialisasi Masyarakat mengenai pemanfaatan Teknologi Informasi